Infonews.web.id

Ketua FPII Korwil Bogor Raya Soroti Dugaan Oknum Kades Meminta THR ke Perusahaan




Bogor – Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah (Korwil) Bogor Raya,Rahmat Lubis sering di sapa Baron, menyoroti adanya dugaan sejumlah oknum kepala desa (kades) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan di wilayahnya. Baron menilai tindakan ini tidak hanya mencoreng citra pemerintahan desa, tetapi juga bertentangan dengan aturan yang telah ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat sudah memberikan peringatan keras bahwa tidak boleh ada oknum pejabat, termasuk kepala desa, yang meminta-minta THR. Namun, realitas di lapangan berbeda. Kami mendapatkan informasi bahwa masih ada oknum kades yang melakukan hal tersebut,” ujar Baron kepada awak media.02/4/2025

Lebih lanjut, Baron menilai bahwa tindakan ini sangat ironis karena peringatan dari pemerintah hanya menjadi sebatas seremonial tanpa ada tindakan tegas. Ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas oknum kepala desa yang diduga meminta-minta THR dari perusahaan.

“Kami telah melihat bukti-bukti bahwa permintaan THR ini beredar di beberapa grup WhatsApp dan grup lainnya. Ini sangat memalukan, dan perilaku seperti ini tidak ada bedanya dengan aksi premanisme yang memalak masyarakat maupun dunia usaha,” tegasnya.

Menurut Baron, kepala desa seharusnya menjadi pemimpin yang mengayomi masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan profesional, bukan justru terlibat dalam praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Peringatan dari Gubernur Tak Digubris

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memberikan peringatan bahwa meminta-minta THR bukanlah tindakan yang etis dan dapat merusak citra pejabat pemerintahan. Namun, sepertinya peringatan tersebut tidak digubris oleh oknum kepala desa yang tetap melakukan hal serupa setiap tahunnya.

Dedi Mulyadi dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa kepala desa dan pejabat lainnya tidak boleh menyalahgunakan kewenangan mereka untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti melakukan tindakan tersebut, mereka harus siap menerima konsekuensi hukum.

“Saya sudah berkali-kali menegaskan bahwa meminta THR kepada perusahaan bukanlah bagian dari tugas kepala desa. Jika ada oknum yang melakukannya, saya meminta APH untuk menindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Dedi dalam sebuah kesempatan di  akun KDM official

Dukungan dari Masyarakat dan Pengusaha

Baron Menilai, bahwa setiap menjelang Hari Raya, selalu ada oknum yang meminta THR dengan dalih untuk kepentingan desa.bahwa tindakan kepala desa yang meminta THR ini sangat tidak pantas dan mencoreng wibawa pemerintah desa.

“Kalau memang butuh dana untuk kepentingan desa, kan ada mekanisme yang legal seperti musyawarah atau pengajuan anggaran yang resmi. Bukan malah meminta-minta seperti ini,” kata Baron

APH Diminta Bertindak Tegas

Dengan adanya dugaan praktik ini, Baron mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi kepada oknum kepala desa yang terbukti melanggar aturan.

“Jangan biarkan praktik seperti ini terus berlangsung. Harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera bagi yang lain. Jika terus dibiarkan, kepala desa lainnya bisa merasa bahwa meminta-minta THR itu adalah hal yang biasa dan wajar,” tambah Baron.

Diharapkan dengan adanya sorotan ini, pihak terkait segera bertindak agar praktik yang merugikan dunia usaha dan mencoreng citra pemerintahan desa ini bisa dihentikan. Aparat hukum pun diminta untuk menindak secara profesional tanpa pandang bulu kepada para pelaku yang terbukti melanggar aturan.

(Redaksi.)










Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close