Kasus terbaru soal penolakan Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin untuk menemui wartawan menjadi contoh nyata yang memprihatinkan. Tindakan ini bukan sekadar penghalang akses informasi publik, tetapi juga pertanda serius atas komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Pertemuan antara pejabat publik dan wartawan merupakan bagian integral dari sistem pengawasan publik yang sehat. Wartawan, sebagai perwakilan masyarakat, memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pejabat publik guna menjalankan fungsi kontrol sosial.
Informasi yang dikumpulkan kemudian diproses dan disajikan kepada publik, memungkinkan masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah dan memberikan masukan. Penolakan Wakil Bupati untuk menemui wartawan secara langsung menghambat proses vital ini, menciptakan jurang pemisah antara pemerintah dan rakyat.
Meskipun mungkin ada berbagai alasan yang diajukan untuk membenarkan tindakan tersebut atau ketidaknyamanan dengan pertanyaan kritis, atau keinginan untuk menyembunyikan informasi, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan anti-demokrasi ini.
Dalam negara demokrasi, transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan. Pejabat publik dibayar oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Oleh karena itu, mereka wajib memberikan akses informasi kepada publik, termasuk melalui media massa.
Penolakan ini juga berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan akses informasi publik. Jika terbukti melanggar hukum, Wakil Bupati tersebut dapat dikenai sanksi. Lebih dari itu, tindakan ini merusak citra pemerintah dan memperlebar kesenjangan antara pemerintah dan rakyat, mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dampak konkret dari penolakan ini terhadap masyarakat sangat signifikan. Bayangkan sebuah proyek pembangunan infrastruktur yang kontroversial. Tanpa akses informasi yang akurat dan lengkap tentang proses pengadaan, anggaran, dan dampak lingkungannya, masyarakat kesulitan mengawasi proyek tersebut dan memberikan masukan.
Ini berpotensi mengakibatkan kerugian finansial bagi negara dan ketidakpuasan masyarakat. Begitu pula dengan dugaan korupsi atau penyelewengan dana. Kurangnya akses informasi akan menghambat proses penegakan hukum dan memperkuat impunitas bagi pelaku korupsi.
Sekali lagi, penolakan Wakil Bupati Purwakarta untuk menemui wartawan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini menghambat akses informasi publik, melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan berpotensi melanggar hukum.
Pemerintah harus memastikan bahwa pejabat publik memahami pentingnya kebebasan pers dan akses informasi publik, serta menghormati hak wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Kebebasan pers yang terjamin merupakan kunci bagi terciptanya pemerintahan yang baik dan demokratis di Indonesia.
Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik untuk senantiasa terbuka dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Keengganan berdialog dengan media hanya akan semakin mengikis kepercayaan publik dan melemahkan pilar demokrasi.
(Red)
Social Footer