Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan setelah diketahui menerbitkan rekomendasi izin operasional bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center, menjadi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dengan nama yang sama.
Padahal, LPK yang belokasi di Kecamatan Pasawahan itu, sebelumnya beroperasi secara ilegal dan telah mendapat teguran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Keputusan Disdik ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi menyeret pejabat terkait ke ranah hukum.
*Disnaker Minta Dihentikan, Disdik Malah Beri Rekomendasi Izin*
LPK Azumy telah beroperasi sejak 2023 tanpa izin resmi dan tetap menjalankan kegiatan belajar-mengajar meskipun Disnaker telah mengeluarkan surat pemberhentian karena belum memiliki izin. Namun, di akhir 2024, justru Disdik yang menerbitkan izin operasional bagi lembaga ini.
Pemerhati kebijakan publik, Agus Sanusi, menilai ada kejanggalan dalam penerbitan izin tersebut. "Seharusnya, lembaga dengan rekam jejak buruk tidak bisa lolos proses evaluasi. Bagaimana mungkin lembaga yang sebelumnya melanggar aturan justru mendapat legalitas? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan Disdik dalam proses perizinan," ujar Agus Sanusi, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), khususnya di bidang PAUD dan Pendidikan Non-Formal (PNF), harus diperketat. Jika izin diberikan tanpa mempertimbangkan riwayat lembaga, maka akan semakin banyak korban yang dirugikan.
*Banyak Korban, Kerugian Capai Miliaran*
Kelalaian dalam pengawasan ini berdampak besar bagi masyarakat. Agus menyebutkan bahwa banyak korban dari LPK Azumy yang hingga saat ini tidak mendapatkan keadilan. "Sudah setahun lebih korban menunggu kepastian hukum, sementara nilai kerugian yang dialami masyarakat mencapai miliaran rupiah. Ini ada apa? Kenapa Disdik justru memberikan izin kepada lembaga yang bermasalah?" ujarnya.
*Pejabat Disdik Bisa Dipidana?*
Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam penerbitan izin ini, pejabat Disdik yang terlibat bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
1. Sanksi Administratif
Pencabutan atau pembekuan izin LPK Azumy jika ditemukan pelanggaran dalam proses perizinan. Teguran dan sanksi disiplin bagi pejabat yang terlibat, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Sanksi Pidana
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi: Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, pejabat terkait bisa dipidana hingga 20 tahun penjara. Sementara, Pasal 415 KUHP: Penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin bisa dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara.
Agus juga menegaskan bahwa pembekuan atau pencabutan izin LPK Azumy tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Jika izin diberikan dengan cara yang melanggar aturan atau ada indikasi keuntungan bagi pihak tertentu, maka proses hukum tetap harus berjalan.
"Jangan sampai pencabutan izin dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Jika memang ada pelanggaran dalam proses perizinan, maka pejabat yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin tersebut, selama masih dalam batas waktu 90 hari setelah izin diterbitkan. Jika lebih dari itu, langkah hukum bisa dilakukan melalui laporan ke Ombudsman atau penyelidikan pidana jika ada indikasi pelanggaran hukum.
"Kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyangkut keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Kita perlu memastikan bahwa sistem perizinan di Purwakarta berjalan dengan transparan dan akuntabel," kata Agus Sanusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Purwakarta belum memberikan klarifikasi terkait penerbitan rekomedasi izin LPK Azumy menjadi LKP Azumy. Saat dihubungi, Kabid PAUD dan PNF pada Disdik Purwakarta, Tanti Rozida tidak merespon pertanyaan awak media.
(Red)
Social Footer