Jumat, 10 Januari 2025

Telkom Cibadak diduga tutup mata atas banyak y usaha internet ilegal di wilayah sukabumi

Telkom Cibadak diduga tutup mata   atas banyak y usaha internet ilegal di wilayah sukabumi




Sukabumi,- Kebutuhan internet merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, akses digital sangatlah penting bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, dengan banyaknya kebutuhan internet sehingga muncul oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin.

 Praktik jual kembali layanan internet rumahan, atau sering disebut RT RW Net adalah jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Berdasarkan hasil penelusuran kami di beberapa wilayah di Kecamatan Cibadak, banyak pengusaha lokal RT RW Net tidak mempunyai ijin, menelisik lebih jauh terkait jaringan internet berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dalam penelusuran kami dilapangan banyak RT/RW.Net diduga ilegal menggunakan jaringan Telkom Indonesia. 

Kamipun mendatangi kantor Plasa Telkom Cibadak, Jl. Suryakencana No.123, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (07/01/25). Saat diwawancarai terkait RTRW.Net yang ilegal, Susanti, yang baru menjabat head of teritori Telkom cibadak pada bulan Agustus 2024 menerangkan " Terkait RTRW.Net (yang menggunakan indibiz) itu ilegal, saya sudah tau juga jadi itukan memang dari diskominfo ketentuannya ilegal ya. Kita sebenarnya sudah antisipasi disini pada saat pasang baru, mulai kepemimpinan saya ya. Pasang baru itu kalau teridentifikasi RTRW.Net itu pasti saya cancel, misalkan contohnya gini itu disana ada kemarin itu atas nama perusahaan, tapi dari informasi teknisi saya sudah informasi kepada Teknisi itu Telkom aksesakses,  itu di intruksikan kalau memang tidak sesuai penamaannya itu saya klarifikasi lagi," Terangnya. 



Menurut Kepala teritori Telkom Cibadak menuturkan pernah ada salah satu perusahaan dilihat dan di kroscek dulu dari evidence nya, walaupun lengkap company profilenya tapi tidak sesuai penamaannya pihak Telkom akan menolaknya.
"Misalkan warung, tapi. Disana tidak ada warungnya tentu saya tolak. Disaat ada yang lolos enggaknya yaitu diluar kewenangan saya yaya sebagai di Telkom," Tuturnya. 

Pihaknya meng ibaratkan pihak Telkom itu seperti menjual mobil, yang membeli mau di pakai untuk kejahatan ataupun yang lainnya diluar tanggungjawabnya karena menurutnya pihaknya hanya menjual internet nya, akan tetapi pihaknya telah melakukan antisipasi mencegah RTRW.Net yang menggunakan indibiz, karena menurutnya hal ini telah teridentifikasi oleh Telkom Pusat sekitar bulan September Oktober 2024 yang telah menjamur.

"Itu teridentifikasi dari kantor pusat, traffic nya yang tidak wajar lah, melebihi dari traffic harian itu sudah kita cek, datanya ada di teman-teman teknisi juga di Telkom akses itu disurvei ke lapangan, kalau itu teridentifikasi suspect reseller (dugaan menjual kembali jasa internet),  kalau teridentifikasi misalnya dia pasang tower, tower tambahan satu maksudnya ada tower tambahan satu ya disitu dipasang tambahan di banyak cabang, atau disitu ada modem atau mikrotik atau apa, itu saya akan minta evidence nya dan itu sudah teridentifikasi sebagai reseller dan itu kita laporkan ke pusat dan nanti dari pusat itu ada di isolirisolir (diblokir)." Pungkasnya.

Menurut Pihak Telkom Cibadak sudah ada data-data yang teridentifikasi traffic nya tinggi dan diidentifikasi kan sebagai suspect reseller. Perlu adanya penertiban baik bari Komdigi ataupun Polres Sukabumi  untuk melakukan penertiban dan penindakan terkait dugaan RTRW.Net ilegal. Semoga Telkom Cibadak dapat menertibkan dan menghimbau RTRW.Net yang menggunakan indibiz karena hal tersebut berdasarkan aturan adalah ilegal.

Samsul Arifin menambahkan "Perlu ada penindakan tegas dari pemerintah dan APH, agar RT/RW.Net yang ilegal dapat di berantas karena merugikan negara," Pungkasnya. 

ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Reporter Asep saepudin

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved