SUKABUMI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.
Perkara mantan Kades Citamiang tersebut, diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kampanye pemilihan kepala desa. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp201.192.053.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018-2019 di Desa Citamiang ini, sudah memasuki tahap 2.
“Jadi, proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada Jumat (10/01) lalu,” kata Wawan kepada awak media pada Rabu (15/01).
Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka didampingi kuasa hukumnya telah diantar ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/01) pagi, tepatnya sekitar pukul 08.00 WIB oleh petugas Polres Sukabumi Kota.
“Setelah menjalani pemeriksaan, sekira pukul 09.00 WIB, tersangka langsung kami bawa untuk dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung selama 20 hari kedepan dengan menggunakan baju berwarna orange bertuliskan tahanan tindak pidana khusus,” paparnya.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Andri Yules mengatakan, pihaknya mengaku sebagai penasehat hukumnya, bahwa tersangka dalam menjalani proses pemeriksaan, ia telah jujur dan mengakui perbuatannya serta menyesal. “Waktu proses tahap 2 atau pelimpahan dari Polres Sukabumi Kota ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kami ikut mendampingi tersangaka. Jadi, dia juga berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” kata Andri.
Saat menjalani pemeriksaan, ujar Andri, tersangka telah mengakui bahwa uang hasil dari korupsinya ini, telah ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, untuk biaya kampanye.
“Dari jumlah total uang kerugian negara sekitar Rp200 juta itu, tersangka sudah mengembalikan sebagian uangnya sekitar Rp60 juta. Sekarang lokasi tersangka sedang berada atau dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung,” pungkasnya.
M. Afnan
Editor: Aconk Kupluk
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram