Empat Lawang – Sebuah kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya diselesaikan secara damai melalui jalur kekeluargaan. Insiden yang melibatkan dua pihak ini awalnya sempat dilaporkan ke Polsek Muara Pinang sebelum akhirnya dimediasi oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, ketika Fiariadi bin Jangcik dan Zazili bin Jangcik diduga melakukan kekerasan terhadap Rangga Nipriansyah Putra bin Sarkowi. Merasa terhina atas perlakuan tersebut, Rangga melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Pinang.
Namun, setelah melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Pinang, Aipda Rudi Juniarko, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pada pertemuan yang digelar di Polsek Muara Pinang pada Rabu, 22 Januari 2025, mereka menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian yang menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan tanpa perlu dibawa ke ranah hukum.
Pendekatan Restorative Justice
Aipda Rudi Juniarko menekankan bahwa penyelesaian ini merupakan bagian dari pendekatan restorative justice, yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari proses hukum yang panjang.
"Harapan kami, perdamaian ini menjadi penyelesaian akhir, sehingga tidak ada lagi permasalahan serupa di masa mendatang," ujar Aipda Rudi.
Apresiasi dari Kepala Desa dan Kapolsek
Kepala Desa Lubuk Tanjung, Iwan Supansi, mengapresiasi keputusan kedua belah pihak yang memilih jalur damai. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan adalah cara terbaik untuk menjaga keharmonisan di masyarakat.
"Kami berharap masyarakat selalu mengutamakan dialog dalam menyelesaikan masalah, sehingga suasana desa tetap kondusif," kata Iwan.
Kapolsek Muara Pinang, IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si, juga menegaskan bahwa kepolisian terus berupaya mengedukasi masyarakat agar selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara bijaksana dan menghindari kekerasan.
"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik yang damai," tegas IPTU Deka.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut dan menjaga hubungan baik di tengah masyarakat Muara Pinang. Polisi pun berharap, pendekatan seperti ini dapat menjadi contoh dalam menyelesaikan konflik di lingkungan sosial. (Doby-Cs)
Social Footer