Selasa, 21 Januari 2025

Penerima Hibah BKPSDM Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 Sampai 2024, Sekban BKPSDM : Coba Tanya Sekda

Penerima Hibah BKPSDM Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 Sampai 2024, Sekban BKPSDM : Coba Tanya Sekda



SUKABUMI, - 
Bupati Sukabumi tahun 2018 telah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup)  Sukabumi No 34 tahun 2018 tentang tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta dan evaluasi hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Sukabumi.

Dalam Perbup tersebut di pasal 5 ayat 1 pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan Keuangan daerah, dan pada ayat 4 huruf Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit; pada huruf (c) tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali 1. Kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan perundang-undangan dan/atau 2. Ditentukan lain oleh peraturan Perundang-undangan.

Dari perbup tersebut kita merasa bahwa tidak adanya hibah di kabupaten Sukabumi yang salah sasaran atau bahkan setiap tahun anggaran mendapatkan hibah, namun ada yang berbeda dengan hibah yang di gelontorkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.

Namun diduga BKPSDM Kabupaten Sukabumi menggelontorkan anggaran hibah untuk beberapa organisasi yang setiap tahun dapat anggaran dana hibah mulai dari tahun 2022 hingga 2024.



"Benar pada RUP BKPSDM Kabupaten Sukabumi menggelontorkan hibah untuk organisasi ASN," ungkap Ganjar Anugrah, Sekertaris BKPSDM saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (1/11/2024) lalu.

Ganjar menambahkan hibah tersebut dikucurkan kepada Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DPK Korpri), Badan Pembina Olahraga (Bapor), Badan Pembina Rohani (Babinhor) dan lainnya di Kabupaten Sukabumi.

"Untuk lebih lanjut silahkan langsung ke pak Sekda Kabupaten Sukabumi dan kami dari BKPSDM hanya nama pemberi hibah saja bagi DPK Korpri," terangnya.

Sementara saat disinggung apakah gelontorkan anggaran hibah pada tahun 2022 sebesar Rp. 983.636.500,- (sembilan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah), tahun 2023 sebesar Rp. 975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan tahun 2024 sebesar  Rp. 975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut ada indikasi keuntungan pribadi, Ganjar menjawab tidak tahu.

"Maka nya silahkan langsung pertanyakan ke pak Sekda saja, kita hanya mengeluarkan hibahnya saja untuk lebih lanjut ke pa Sekda dan DPK Korpri," pungkasnya.

Reporter: Jack

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved