Pringsewu, Lampung. Kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan anggota LSM di Pringsewu, Lampung, sebagaimana tergambar dalam insiden yang terekam video, menjadi sorotan tajam terhadap kondisi penegakan hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kekerasan semacam ini tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.
Sebagai pilar demokrasi, wartawan dan LSM memainkan peran penting dalam mengawasi kebijakan publik dan menyuarakan keadilan sosial. Tindakan kekerasan terhadap mereka adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. Pengeroyokan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, dan para pelaku harus dihukum tegas untuk memberikan efek jera.
Sanksi Berdasarkan UU yang Berlaku:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 170 KUHP mengatur bahwa pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dihukum hingga 2 tahun 8 bulan, atau lebih jika terjadi luka berat.
2. UU Pers No. 40 Tahun 1999:
Pasal 18 Ayat (1) menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
3. Perlindungan Aktivis LSM:
Meskipun tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, tindakan kekerasan terhadap aktivis LSM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terkait kekerasan dan penganiayaan.
Pentingnya Penegakan Hukum:
Kekerasan ini harus diproses serius oleh aparat penegak hukum. Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum perlu segera bertindak untuk menangkap dan mengadili para pelaku. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap wartawan dan LSM, sekaligus mencegah kasus serupa di masa depan.
Seruan kepada Publik:
Kami menyerukan kepada masyarakat untuk tidak tinggal diam. Ketika wartawan dan LSM menjadi korban kekerasan, sesungguhnya hak masyarakat atas informasi dan keadilan sosial sedang terancam. Dukungan publik dapat menjadi tekanan moral bagi pihak berwenang untuk bertindak adil dan transparan.
Kekerasan tidak boleh menjadi norma dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Negara harus hadir untuk melindungi setiap warganya, terutama mereka yang bekerja demi kepentingan publik. Wartawan dan LSM adalah aset bangsa, dan keselamatan mereka harus dijamin demi masa depan demokrasi yang sehat dan berkeadilan.(Tim)
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram