Di Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, muncul dugaan adanya praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang melibatkan oknum tidak resmi yang diduga bekerja sama dengan beberapa guru di sekolah dasar setempat. Buku LKS ini dijual kepada siswa dengan dalih untuk mendukung pembelajaran, namun praktik tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua.
Perlu diingat, penjualan buku LKS seperti ini tidak hanya membebani ekonomi keluarga, tetapi juga melanggar regulasi yang berlaku. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat (1) menegaskan larangan penjualan buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau bahan seragam di lingkungan sekolah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat (1) menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan bebas diskriminasi.
Dugaan keterlibatan oknum tidak resmi yang bekerja sama dengan guru merupakan bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan orang tua siswa, tetapi juga mencoreng integritas dunia pendidikan. Banyak orang tua dari kalangan ekonomi menengah ke bawah merasa keberatan karena harus mengeluarkan uang untuk membeli buku yang seharusnya tidak diwajibkan.
Selain itu, buku LKS yang dijual belum tentu relevan dengan kurikulum nasional, mengingat keberadaannya tidak diatur secara eksplisit oleh pemerintah sebagai bahan ajar wajib. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik kerja sama antara oknum tidak resmi dengan para guru tersebut.
Tindakan Tegas Diperlukan
Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, harus segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran, oknum yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun hukum pidana. Pengawasan terhadap proses pembelajaran dan distribusi bahan ajar di sekolah juga perlu diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Edukasi kepada para guru dan kepala sekolah juga penting untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai peraturan terkait. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang mendukung keadilan dalam akses pendidikan, bukan justru menjadi ladang bisnis bagi pihak-pihak tertentu.
Masyarakat dan orang tua siswa diharapkan berani melapor jika menemukan adanya praktik yang melanggar aturan ini. Bersama-sama kita harus mendorong terwujudnya pendidikan yang bebas dari praktik-praktik yang mencederai semangat pendidikan yang inklusif dan bermutu.
(Tim)
Social Footer