Jumat, 17 Januari 2025

Diduga MAL ADMINISTRASI, Bobroknya Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Diduga MAL ADMINISTRASI, Bobroknya Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Sukabumi.



infonews,Sukabumi – Dugaan adanya “Mal Administrasi” (perbuatan melanggar hukum) dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukabumi mulai tercium, hal ini disampaikan Dasep Indra Witarsa selaku ketua harian Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, saat di temui awak media Infonews, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Ia menuturkan, untuk pengerjaan konstruksi perusahaan harus memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha), karena SBU kontruksi merupakan bukti pengakuan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi terkait kepada pemilik konstruksi yang bisa menunjukan kualifikasi, pengalaman, dan kemampuan dalam menjalankan atau kegiatan yang berkaitan dengan konstruksi.


Lanjut Dasep, sertifikasi ini akan di terbitkan melalui OSS RBA, pada pasal 100 ayat (1) PP No. 5/2021. Dijelaskan bahwa SBU Konstruksi adalah tanda pengakuan dari badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, yang memungkinkannya untuk mengikuti proses pengadaan barang, dan SBU bersifat wajib untuk pekerjaan konstruksi sesuai dengan PERMEN PU 14/2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Pungkas Dasep.

Ia juga menambahkan, diduga adanya indikasi persekongkolan pihak PPK dan Tim ULP POKJA dengan Penyedia dalam melakukan pengadaan barang dan jasa melalui Tender dengan menunjuk beberapa perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan.

Dasep Indra Witarsa selaku Ketua haria Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya menemukan data Valid beberapa dugaan adanya praktek kolusi yang dilakukan oleh PPK beserta Tim ULP POKJA tersebut dengan melakukan beberapa proses pengadaan untuk pekerjaan, diantaranya:



1. CV SAKA UTAMA.
a). Ruas Jalan Pakuwon – Cipeuteuy Kecamatan Bojonggenteng, Kode Tender 22253609, Kode RUP 51239436 Dinas Pekerjaan Umum.Kab. Sukabumi.APBD 2024.Nilai Pagu Paket Rp. 3.085.000.000,00 Penyedia Tidak Memiliki SBU BS001. dicabut tanggal 02/11/2023.

b). Ruas Jalan Cisolok – Gunungkaramat Kecamatan Cisolok Kode Tender 22280609, Kode RUP 51241969, Nilai Pagu Paket Rp. 470.000.000,00 Dinas Pekerjaan Umum, Kab. Sukabumi Penyedia Tidak Memiliki
SBU BS001. dicabut tanggal 02/11/2023.

c). Rehab GIC Kode Tender 22184609 Kode RUP 49727205. Nilai Pagu Paket Rp. 396.000.000,00 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,Kab Sukabumi, APBD 2024 Penyedia Tidak Memiliki SBU BG009 dicabut tanggal 17/12/2023.

2. CV KINARA
a). Ruas Jalan Parungkuda – Bojongpari Kecamatan Parungkuda Kode Tender 22255609 Kode RUP 51239658 Nilai Pagu Paket Rp. 475.000.000,00 Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sukabumi Tidak Memiliki SBU BS001. dicabut tanggal 14/09/2023.

b). Pembangunan Utilitas Kantor Polres, Kode Tender 22106609 Kode RUP 49727197 Nilai Pagu Paket Rp. 786.720.000,00 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kab. Sukabumi Tidak Memiliki SBU BG009. dibekukan tanggal 14/09/2023.

c). Ruas Jalan Bojonglopang – Cimerang Kecamatan Jampangtengah Kode Tender 21959609 Kode RUP 50932812 Dinas Pekerjaan Umum,Kab. Sukabumi, Nilai Pagu Paket Rp. 950.000.000,00 Penyedia Tidak Memiliki SBU BS001. dicabut tanggal 14/09/2023.

3. CV CAHAYA ABADI
a). Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPIT NUN KAFFAH AL HUFFAZH Kec. Bantargadung (APBD SMP 2024) Tender Ulang. Kode Tender 10000040000. Kode RUP 52377264 Dinas Pendidikan,Kab. Sukabumi, Nilai Pagu Paket Rp. 504.000.000,00 APBD 2024, Penyedia Tidak Memiliki SBU BG006, dicabut tanggal 13/02/2023.

b). Rehabilitasi Ruang Kelas SMP NEGERI 4 SURADE Kec. Surade (APBD SMP 2024) Tender Ulang Kode Tender 10000030000 Kode RUP 52378989.Dinas Pendidikan,Kab. Sukabumi , Penyedia Tidak Memiliki SBU BG006. dicabut tanggal 13/02/2023.

“Ini ada apa???… Kok bisa ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan. Disini sudah jelas bahwa PPK tidak mengevaluasi dokumen penyedia dengan cermat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Dasep selaku Ketua harian Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya.

Untuk itu Dasep sudah mengantongi beberapa bukti terkait perusahaan yang tidak mengantongi SBU yang sudah dicabut maupun yang dibekukan, berupa data pengadaan barang dan jasa, ia berharap pihak terkait segera melakukan tindakan tegas atas adanya dugaan Mal Administrasi di Kabupaten Sukabumi saat ini.

Di tempat yang sama Saat dikonfirmasi oleh awak media InfoNews, pihak ULP Kabupaten Sukabumi, melalui Tim Pokja mengatakan pihak nya tidak dapat menjawab terkait adanya dugaan Mal Administrasi pengadaan barang dan jasa di daerah nya, pasalnya Tim Pokja yang terkait tidak hadir saat temu bicara di ruang kerjanya, namun pihak ULP meminta waktu sampai minggu depan.

 (Yulius Abdillah)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved