Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menyatakan Penyidikan atas nama tersangka NURITA PURBA dan tersangka YULINASARI SIHOTANG Lengkap (P-21).
Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 Jaksa Penuntut Umum Pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli melaksanakan Kegiatan Tahap 2 /Penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti yang diterima dari Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan atas perkara dugaan Tindak Pidana yang diduga melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 351 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada saat dilakukan Tahap 2 /Penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti tersebut terhadap diri para tersangka Penuntut Umum melakukan Penahanan Rutan terhadap diri para tersangka, yang mana sebelumnya ketika proses penyidikan oleh Penyidik tidak dilakukan Penahanan.
Selain itu pada saat dilakukan tahap II, para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya serta keluarga tersangka,pada saat itu Penasehat Hukum meminta agar dilakukan penangguhan Penahan terhadap diri para tersangka, dengan penjamin Suami dari tersangka NURITA PURBA, namun dikarenakan suami tersangka tidak hadir dan terdapat fakta bahwa antara para tersangka dengan korban belum terdapat perdamaian serta terhadap Permohonan Penangguhan Penahan tersebut belum dibuatkan surat permohonan Penagguhan Penahanan dan belum dimasukkan secara resmi melalui PTSP Cabang Kejaksaan Negeri Deli di Labuhan Deli maka terhadap Permohonan dari Tersangka tersebut belum dapat diproses dan dikabulkan sebgaimana SOP pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.
Dalam hal ini Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan pasal 110 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta SOP Kejaksaan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan pemberitaan yang saat ini beredar di Media / Berita Online yang mengatakan JPU ada meminta sejumlah Uang dan telah menerima uang sebesar Rp. 80.000.000.000; (delapan puluh juta rupiah) dari pihak korban Cabjari Labuhan Deli dengan tegas menolak dan membantah isu tersebut dikarenakan JPU telah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan SOP penanganan perkara Kejaksaan Republik Indonesia serta setelah dikonfirmasi lebih lanjut terhadap pihak korban, pihak korban juga telah secara tegas membantah adanya tudingan tersebut. Lebih lanjut Cabjari Labuhan Deli merasa pemberitaan yang telah beredar tersebut merupakan berita yang keliru dan tidak berdasar serta hanya framing / bentuk penggiringan Opini yang dilakukan oleh pihak para Tersangka dikarenakan keinginan Penangguhan Penahanan tersangka belum dapat dipenuhi;
Bahwa agar masyarakat dan para pihak lainnya jangan langsung percaya terhadap pemberitaan yang ada dan sebaiknya mencari tahu serta dapat secara langsung mengikuti jalannya proses penanganan perkara yang diduga melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 351 ayat 1 ke 1 KUHP yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.
Setelah di konfirmasi dan klarifikasi oleh beberapa Awak Media kedapa pihak korban atas Nama Lia Maria Alfa Reza Sinaga membantah keras karena tidak merasa memberikan uang sebesar Rp.80.000.000; (Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada pihak Jaksa penuntut umum,bahkan Lia menyatakan tidak mengetahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Dalimuthe SH,bahkan tidak pernah bertemu dengan nya,ucap Lia sebagai korban
Dengan Kejadian tarsebut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli akan mengambil langkah-langkah selanjutnya dengan meminta arahan pimpinan.
(Team Red)
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram