Sukabumi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI fraksi Gerindra Heri Gunawan mengaku mendapat sejumlah laporan dan keluhan dari warga terkait masalah pertanahan diwilayah Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI fraksi Gerindra Heri Gunawan kepada awak media usai menghadiri kegiatan sosialisasi program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Selasa (3 /12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir perwakilan ATR/BPN Kota Sukabumi, petani, nelayan, hingga aktivis pertanahan.
Heri Gunawan menyebut, tujuan utama kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mensukseskan program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
" intinya terkait masalah kemandirian pangan, kemandirian ekonomi supaya dapat terbantu dengan bantuan dari reformasi agraria." Kata Heri Gunawan sapaan Hergun
Hergun, mengatakan, salah satu hal yang gencar disosialisasikan adalah pentingnya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
"Hal ini perlu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah." Terangnya.
Menurut, Hergun untuk mensukseskan program ini perlu adanya revisi Undang-Undang Pokok Agraria yang sudah berlaku sejak 1960.
"Karena UU Pertanahan ini sudah lama sekali, sudah dari tahun 60 ya nampaknya harus segera direvisi agar permasalahan-permasalahan yang ada terkait HGU dan lain sebagainya bisa dikelola lebih baik karena dari beberapa program Presiden ada terkait program Bank Tanah ini juga harus ada duduk hukumnya sehingga ini bisa bersinergi secara keseluruhan," bebernya
Dikatakan Hergun Untuk Progres revisi Undang-undang Pokok Agraria menurutnya baru masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
" Saya berharap revisi ini dapat dibahas secara serius pada 2025 setelah kabinet baru bisa bekerja efektif. "Harapan saya mungkin di 2025 bisa berjalan lebih baik lagi," ucapnya.
Selain itu menurut, Hergun salah satu keluhan yang ditampungnya dalam forum tersebut adalah masih terdapat 52 lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Salah satunya adalah lahan di wilayah Ujung Genteng yang diduga dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Setahu saya ada 52 di Kabupaten. Pastinya itu jadi kewenangan di Kabupaten karena pengajuannya juga melalui Kabupaten dan harus ada persetujuan dengan Kabupaten, tapi ada beberapa HGU yang di Ujung Genteng yang sekian puluh hektare, tadi saya baru tahu, ternyata ini milik Dirjen Kekayaan Negara. Nanti kita akan coba urai di mana letaknya, posisinya seperti apa," tuturnya.
Hergun menyebut, lahan eks HGU tersebut diduga kemungkinan diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan.
"Kami masih mengumpulkan data lengkap. Jika memang lahan ini diperuntukkan untuk pertahanan, misalnya oleh TNI AU, maka kami akan pastikan pemanfaatannya sesuai kebutuhan," paparnya.
Hergun menyampaikan, persoalan sengketa tanah di Sukabumi juga akan diperhatikan olehnya. Untuk menyelesaikan hal tersebut, dia meminta semua pihak terkait menyusun terlebih dahulu rincian kronologis kasusnya
Jika masalah ini menjadi kewenangan daerah, silakan diselesaikan di tingkat lokal. Namun, untuk persoalan yang masuk ranah pusat, saya siap mengawalnya," cetusnya.
" Kami tidak akan tinggal diam. Semua masalah yang ada akan kami perjuangkan hingga tuntas demi kepentingan masyarakat Sukabumi," jelasnya
Prima RK
Redaktur : Aconk Kupluk
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram