Selasa, 26 November 2024

Tim Advokasi Ayep - Zaki Kembali Laporkan Pelanggaran Paslon 01 Ke Bawaslu

Tim Advokasi Ayep - Zaki Kembali Laporkan Pelanggaran Paslon 01 Ke Bawaslu




Sukabumi
Tim Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi untuk Pilkada Kota Sukabumi, Nomor Urut 02, Ayep Zaki – Bobby Maulana kembali mendatangi Bawaslu Kota Sukabumi untuk melaporkan dugaan tindak pelanggaran kampaye 01 yang dilakukan diluar jadwal, Selasa (26/11/2022).

Kepada awak media, H.Aun Ketua Harian Satgas 02 menyebut bahwa diduga telah terjadi penyalahangunaan jadwal kampanye oleh tim Pasangan Cawalkot/Cawawalkot Sukabumi No Urut 01 yang dilakukan pada tanggal 23 November 2024 lalu, padahal menurutnya, di hari itu harusnya tidak ada jadwal Kampanye  Akbar yang dilaksanakan secara serentak di 7 kecamatan.

“Sebenarnya di hari yang sama, ada acara KPU yang sudah kita sepakati bersama, tapi kenapa ada agenda lain, Paslon 01 harusnya menghargai itu,” ucapnya.

H. Aun, menduga subtansi dari acara itu ada pelanggaran, dimana ada hadiah yang dibagikan kepada warga yang berlebihan, padahal dalam PKPU No 13, jumlah nominal yang diberikan sebagai hadiah sudah ditentukan.

“Kami hanya melaporkan itu kepada Bawaslu, mudah-mudah ini jadi perhatian untuk kita semua, karena aturan berlaku sama dan kita dari Paslon 02 akan terus mengikuti aturan dari PKPU No 13 ataupun pelaturan Bawaslu.” bebernya

Ketika di singgung terkait tanggapan Bawaslu terhadap laporan ini, H.Aun mengatakan bahwa laporannya masih dalam tahap pengkajian pihak Bawaslu.



“Kami menunggu jawaban dari Bawaslu berikut dengan klarifikasinya yang terjadi di 7 titik kecamatan, bagaimana sampai bisa terjadi kejadian itu,” Ucapnya.

Ia berharap Bawaslu Kota Sukabumi tidak hanya memantau calon, tapi memantau juga dengan ritme yang dijalankan oleh KPU, agar semua pihak bisa saling mengawasi penerapan aturan yang sudah ditetapkan.

Sementara Ivan Vaizal tim advokasi 02 menyebut, bahwa pihaknya telah melaksanakan dua agenda yaitu, penyampaiyan surat permohonan jawaban atas kegiatan Jalan Sehat yang digelar Paslon 01 pada tanggal 23 November 2024 di 7 kecamatan.

Agenda berikutnya adalah melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye 01 di luar jadwal, dimana menurut aturan dari KPU Kampanye Akbar atau Rapat Umum Paslon 01 adalah di tanggal 5 November 2024, dan kami menganggap bahwa acara jalan sehat oleh Paslon 01 adalah sebuah Kampanye Akbar,” tegasnya.

Prima RK

Redaktur : Aconk Kupluk

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved