Sukabumi
Team Advokasi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, No Urut 02, Ayep Zaki Bobby Maulana melaporkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi No Urut 01, Ahmad Fahmi – Dida Sembada ke Bawaslu, Senin (25/11/2024).
Team Advokasi Ayep – Bobby yang di Ketuai Wahyu mengatakan pihaknya telah melaporkan Ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon O1 tentang jadwal kampanye diluar jadwal yang ditentukan oleh KPU Kota Sukabumi pada tanggal 5 November 2024 lalu.
“Memang kegiatan itu diberi judul jalan santai, namun kenyataan dilapangan, mereka ternyata seperti melakukan kampanye terbuka atau rapat umum, padahal saat itu bukan jadwal kampanye Paslon 01, Berdasarkan jadwal dari KPU, mereka seharusnya berkampanye di tanggal 5 November 2024,” jelas mereka sudah melanggar apa yang ditentukan KPU. " Kata Wahyu dalam keterangan kepada awak media. Selasa ( 26/11).
Disebutkan, dari 7 kecamatan, sementara ini sudah 5 kecamatan yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut antara lain, Kec.Cikole, Warudoyong, Lembur Situ, Baros dan Gunung Puyuh.
“Sebagai pelapor dari Kecamatan.Cikole, Saya sendiri dan dari Kecamatan Lembur Situ, diwaikili Gunawan, dari Kecamatan Baros, Oleh Ujang kemudian dari Kec. Warudoyong, Lukmanul Hakim, dan dari Kec.Gunung Puyuh, Hari Heryanto,” ungkapnya.
Wahyu berharap, Bawaslu Kota Sukabumi segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan Team Advokasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, No Urut 2 tersebut.
“Kami sudah menyerahkan bukti berupa video dan foto – foto dari kegiatan tersebut, dan kami juga berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampaikan,” tandasnya.
redaktyr : Aconk kupluk
Social Footer