Kota Bogor
Pedagang obat berkedok toko kelontongan yang menjual obat tramadol dan obat jenis daftar (G) lain nya,yang terletak di Jl. A. Yani No.1, Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, samping plaza warung jambu
wilayah hukum kota bogor.
terpantau dengan bebas masih mengedarkan obat jenis tramadol ini. pasalnya toko yang bermoduskan kelontongan ini sangat berhasil mengelabui masyarakat dengan rapi.
Terbilang cukup mulus melancarkan aksinya menjual obat daftar G,kepada generasi muda khususnya di kota bogor. terpantau dengan jelas pedagang tramadol secara terang-terangan menjual obat golongan G di wilayah hukum kota bogor.Selasa (26/11/2024).
Daftar obat (G) saat ini cukup banyak,di nikmati oleh kalangan anak muda, karna tidak sedikit yang terlihat oleh team investigasi kami, anak-anak muda yang keluar masuk ke toko kelontongan tersebut.untuk membeli obat daftar (G) jenis tramadol,eximer dan trihex.sangat miris melihatnya sampai anak di bawah umur pun tidak luput dari sasaran mereka dan di perbolehkan untuk membeli obat tersebut dengan bebas.
Pedagang obat ini pun,terlihat cukup profesional menjalankan profesinya.dengan di kawal oleh oknum warga sekitar para pedagang ini dengan tenang menjual dagangan nya.tanpa ada rasa takut sedikitpun.
Saat di mintai keterangan kepada salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,pedagang tramadol ini baru beroperasi beberapa bulan,yang sebelumnya buka di dekat yang sekarang juga,"ujarnya".
Di duga pedagang sudah membayar kordinasi atau yang biasa di kenal uang keamanan dan di storkan kepada APH baik di tingkat Polsek maupun Polres kota bogor.sehingga bandar dan pedagang merasa mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.
penjualan obat tramadol dan Excimer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salah satu golongan narkotika,yang peredaran nya tidak sembarangan dan harus memakai ijin edar dan pembeliannya pun harus menggunakan resep dokter.
"Bandar dan Penjualnya pun bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(tim)
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram