Sukabumi, Pemusnahan Barang bukti hasil tindak Pidana yang telah berkekuatan Hukum tetap ( INKRACHT) tahun 2024 yang di selengarakan di Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, dalam pemusnahan barang bukti hasil tidak pidana yersebut di saksikan oleh , Kepala kejaksaan Negri kabupaten Sukabumi Romiyasi, SH.,M.H. , Perwakilan Kapolres Sukabumi, (17/10/2024)
Dalam pemusnahan tersebut sejumlah barang bukti narkoba seperti sabu sabu, Ganja, hexsimer dan alat bukti kekerasan sejumlah clurit dan linggis beserta Kunci T yang digunakan oleh tersangka.
Menurut " wawan" bahwa barang bukti yang di musnahkanberdasarkan data yang tercatat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, terhitung sejak 9 April 2024 hingga September 2024, terdapat 90 perkara yang didominasi oleh kasus narkotika.
Selain memusnahkan barang bukti narkotika, sambung Wawan, petugas Korps Adhyaksa ini, juga memuskan barang bukti lainnya. Seperti 10 golok, 3 celurit, 7 kunci letter T, serta alat-alat lain yang berkaitan dengan tindakan kejahatan.
Pemusnahan ini merupakan langkah penting berdasarkan putusan pengadilan untuk membersihkan barang bukti yang sudah tidak diperlukan, pungkasnya.
Pihaknya berharap, melalui pemusnahan barang bukti ini, masyarakat Sukabumi dapat memahami bahaya narkotika dan kejahatan lainnya. Terlebih lagi, dengan meningkatnya kesadaran akan dampak hukum dan sosial dari tindakan kriminal.
Diharapkan kasus-kasus narkotika dan tawuran di Kabupaten Sukabumi dapat diminimalisir. Pemusnahan barang bukti ini, juga dapat mengingatkan generasi muda akan konsekuensi dari kejahatan, serta pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.tandasnya
Aconk kupluk
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram