Jumat, 18 Oktober 2024

Ketua Lsm Barak Indonesia Kabupaten Purwakarta Akan Laporkan Desa Margaluyu Di Duga Adanya Penyalahgunaan Dana Tidak Sesuai Hasil Laporan

Ketua Lsm Barak Indonesia Kabupaten Purwakarta Akan Laporkan Desa Margaluyu Di Duga Adanya Penyalahgunaan Dana Tidak Sesuai Hasil Laporan

Foto ilustrasi 

Purwakarta//Infonews.com.web
Alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada tahun 2022 telah diatur oleh pemerintah, Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Team investigasi dari beberapa awak media mengkonfirmasi kepala desa Margaluyu kecamatan kiarapedes kabupaten Purwakarta terkait dana desa tahun 2021 sampai 2024 tahap 1 sampai tahap 3, mengklarifikasi adanya dugaan kegiatan dana desa tersebut tidak sesuai laporan, ence sebagai kepala desa Margaluyu kecamatan kiarapedes kabupaten Purwakarta membenarkan adanya kejanggalan dan tidak sesuai dengan laporan dana desa tersebut. "Katanya" (Senin 14 Oktober 2024)

"Namun tidak di jelaskan apa saja laporan yang tidak sesuai dengan data tersebut"

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: Tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan Keuangan Desa memiliki peran yang sangat besar untuk mengelolah keuangan yang diberikan kepada Desa hal ini bisa dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 bahwa Kepala Desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuagan desa sehingga dari sini bisa kita lihat bagaimana Kepala desa memiliki tanggungjawab yang besar dalam pengelolaan Keuangan Desa.

Namun sangat di sayangkan ence sebagai kepala desa kiarapedes terbuka secara visual mengenai pertanyaan bahwa dana desa yang di pertanyaan oleh beberapa awak media membernakan adanya laporan yang tidak sesuai.

Jumat 18 Oktober 2024, cep Jenar salasatu aktivis ketua Barak Indonesia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

"Saya sebagai ketua dari LSM Barak Indonesia Kabupaten Purwakarta akan Soroti dan Laporkan Desa Margaluyu sebagai dasar pengakuan kepala desa adanya ketidak sesuaian laporan".

(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved