Selasa, 24 September 2024

Paska Perusakan Rumah Warga. Polres Kota Sukabumi Untuk Sementara Tetapkan 2 Tersangka Oknum The Jakmania

Paska Perusakan Rumah Warga. Polres Kota Sukabumi Untuk Sementara Tetapkan 2 Tersangka Oknum The Jakmania



Sukabumi.
Pasca Peristiwa perusakan rumah warga di Jalan Pajagalan RT 05 RW 08 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi yang menjadi sasaran penyerangan The Jakmania. pada Senin (23/ 09/2024) kemaren, usai pertandingan Liga 1 antara Persib melawan Persija usai yang berakhir dengan kemenangan 2-0 bagi Persib Bandung. 

Akhirnya Polres Kota Sukabumi berhasil mengamankan 13 anggota The Jakmania dan menetapkan
Dua oknum The Jakmania atau suporter Persija Jakarta menjadi tersangka dalam kasus perusakan rumah warga tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, dua suporter Persija tersebut menjadi tersangka karena telah merobek banner dan masuk pekarangan rumah. 

"Hukumannya sama seperti semalam, dia merusak banner memasuki pekarangan rumah kemudian di situ memprovokasi. Jadi sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk tersangka lainnya masih bisa bertambah. Untuk sementara baru menetapkan 2 orang tersangka. " Ungkap Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa ( 24/09/2024) 



Lebih lanjut Bagus menyebut Untuk pelaku perusakan pagar rumah, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sejauh ini polisi baru mengamankan 13 anggota The Jakmania yang mana dua di antaranya sudah menjadi tersangka. Kedua tersangka merupakan orang dewasa.

Untuk sementara dari 13 orang ini kita tetapkan (tersangka) untuk sementara yang merusak banner. Namun untuk yang merusak pager ini yang kelihatan di gambar viral tersebut saat ini masih dalam pengejaran," bebernya

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka saat ini dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. "(Dikenakan) Pasal 170 perusakan secara bersama-sama, namun kita gak tahu nanti ada pasal-pasal selanjutnya yang diterapkan," cetusnya. 

Untuk anak pemilik rumah, menurut Bagus belum dapat dijadikan tersangka karena masih diduga melakukan cacian. 

"Belum, karena dia hanya mencaci itu. Sejauh ini masih kita periksa sebagai saksi masih kita dalami apakah bisa dibuktikan dia melakukan tindak pidana, tapi sejauh ini belum," pungkasnya

Prima RK

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved