SUKABUMI - Pembangunan menara telekomunikasi yang berada di Kp. Bangbayang RT 01/03, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug yang diduga tak kantongi izin dari Dinas yang berada di Kabupaten Sukabumi menuai reaksi di kalangan masyarakat Desa.
Hal tersebut dengan yang di pertanyakan oleh Karang taruna Desa Bangbayang, bereaksi bahwa kegiatan tower combat yang berada di wilayahnya belum mendapatkan restu dari Kepala Desa.
"Kita masih bingung terkait judul tower ini, karena kepala desa pun belum pernah di ajak terkait pembahasan adanya tower," ungkap Pempi Anggota Karang Taruna Desa Bangbayang, Senin (12/8/2024).
Pempi menambahkan, berdirinya tower telekomunikasi ini tentunya sudah menabrak aturan dan regulasi yang mengatur tentang pembangunan tower telekomunikasi baik secara peraturan pemerintah pusat, Perda Provinsi ataupun Perda Kabupaten Sukabumi.
"Ya jangan langsung berdiri gitu saja, jelas ada peraturannya. Namun apabila masih tetap seperti ini pihaknya berharap bahwa pemilik Tower agar bisa menempuh izin terlebih dahulu, agar tidak menjadi preseden buruk dan apabila masih tidak menempuh izin pihaknya bersama warga masyarakat akan melakukan tindakan penutupan," pungkasnya.
Reporter: Jack
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram