Minggu, 04 Agustus 2024

PT Panyindangan Belum Kantongi Penerbitan Persetujuan Lingkungan Dari DLH, Ketua Kaki Daun : Bupati Sukabumi Harus Tindakan Tegas

PT Panyindangan Belum Kantongi Penerbitan Persetujuan Lingkungan Dari DLH, Ketua Kaki Daun : Bupati Sukabumi Harus Tindakan Tegas




SUKABUMI - Seolah tak tersentuh aturan dan tegakan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kegiatan yang dilakukan PT Panyindangan terus melakukan aktivitas pembangunan hal tersebut tentunya menjadi polemik dimata publik.

Kejadian tersebut menjadi sorotan bagi berbagai kalangan, seperti halnya dari elemen masyarakat pemerhati lingkungan LSM Kaki Daun lakukan langkah dengan menuyurati instansi Pemerintah dimulai dari Bupati Sukabumi, Dinas teknis dan staf Kepresidenan.

"Langkah tersebut kita lakukan agar Pemerintah dapat pro aktif dalam menjalankan amanat Rakyat dan mengimplementasikan aturan," ungkap A Saepul Rohman ketua LSM Kaki Daun.

Saepul menjelaskan, pihaknya menilai bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT Panyindangan harus dikawal bahkan di perhatikan dalam pekerjaannya ditakutkan kegiatan yang dilakukan menabrak regulasi yang ditentukan oleh pemerintah.

"Terlebih setelah surat kita layangkan dan dibalas oleh Dinas Lingkungan Hidup ternyata perusahaan belum mengantongi Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH hal tersebut tentunya menjadi dugaan kuat bahwa perusahaan belum mengantongi izin teknis dari Dinas," terangnya.

Ia menambahkan, sesuai dalam Pasal 89 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup di rencanakan untuk di lakukan perubahan.

"Kami mendorong agar Bupati Sukabumi melakukan tindakan tegas kepada perusahaan dan meminta jajaran Dinas teknis untuk segera melakukan tindakan dan jangan dulu mengeluarkan keputusan," cetusnya.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Prasetyo, M.Si saat dikonfirmasi terkait hal ini, melalui staf Bidang Pengawasan dan Penindakan, Arli pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas lain untuk secepatnya dilakukan kajian teknis.

"Kami pada saat penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Rincian Teknis Penyinpanan Limbah
B3, Dinas Lingkungan Hidup telah menyampaikan kepada PT Panyindangan
agar Segera melanjutkan proses untuk penerbitan Persetujuan Lingkungan," tuturnya.

Lanjut Arli, PT Panyindangan sampai saat ini belum mengajukan permohonan penerbitan
Persetujuan Lingkungan Ke Dinas Lingkungan Hidup Atas Perubahan
usaha/kegiatan Perkebunan Karet menjadi usaha/kegiatan Perkebunan Karet
dan Pisang dilokasi kegiatan Desa Cikidang dan dilokasi Desa Kadununggal
Makasari Kecamatan Kalapanunggal.

"Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek sejauh mana pihak perusahaan melakukan aktivitas dan mengenai hasilnya kami akan infokan kembali," pungkasnya.

Reporter: Jack dan Tim

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved