Sukabumi, Perkebunan di desa cihaur kecamatan Simpenan kabupaten Sukabumi Tidak tergarap dan terbengkalai pasalnya masyarakat selama ini melihat kondisi perkebunan cihaur kurang produktif, dan tidak adanya kontribusi krpada masyarakat setemoat, tidak ada itikad baik dari pihak perkebunan atau PT untuk memberikan pengelolaan lahan di wilayah HGU dengan itu masyarakat . (08/08/2023)
Salah Satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namnya (D) Mengatakan bahwa lahan yang terbengkalai sudah di alihkan dari tahun 1997 ke tangan kedua sampai saat ini, menurut warga bahwa masyarakat sudah meminta kerjasama plasma perkebunan karena mereka tidak ada itikad baik untuk memberikan kerjasama untuk kesejahtraan masyarakat. bahwa lahan tersebut sudah terbengkalai dari tahun 2010 , knapa kita membawa masyarakat agar masyarakat bisa mengelola kebun, ucapnya
Sebwtulnya kami masyarakat dua bulan kebelakang sudah ada mediasi dari Dinas dan pemerintahan setempat dan Pihak Perkebunan, dan sampai saat ini belum afa jawaban dari pihak terkait untuk pengolahan lahan tersebut kepada masyaralat. Ya kami meminta puhak lain ikut mendorong dan membantu agar lahan tersebut bisa di garap oleh masarakat , padahal sudah jelas dalam perundang ubdangan agraria bahwa masyarakat bisa menggarap atas lahan tersebut. tandasnya.
Salah satu warga (H) di tuduh oleh pihak PT telah menyerobot lahan tersebut padahal menurut keterangan warga tersebut bahwa kami tudak pernah menyerobit lahan atau menggunakan lahan tersebut setelah bertahun tahun
Pt perbukanan cihaur blok 1 sampai 5 desa Ciharus kecamatan simpenan kabupten sukabumi Sudah Jelas Ada tunggakan Pajak sebesar 763 Juta dari 2021 sd 2023 ,jelasnya ,
Padahal kita sebagai masyarakat sudahberdikusi dan sudah bermusyawarah agar lahan tersebut di garap oleh masyarakat, jujur kami juga takut akan hukum jadi kami sangat tidak mungkin menyerobot lahan tersebut tandasnya.
Dalam undang undang Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Undang Undang No 5 Tahun 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA,
Sudah jelas bahwa masyarakat berhak memanfaatkan tanah dengan optimal yabg dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat karena dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru. Contohnya, dengan berkebun, bertani, berjualan, dan sebagainya, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan ketahanan pangan dan Banyak tanah yang tidak diusahakan atau tidak dimanfaatkan, dan dipergunakan dengan optimal oleh pemiliknya. Padahal berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.
Apabila tanah yang dimiliki tersebut tidak dimanfaatkan dengan optimal, maka akan menyebabkan menurunnya kualitas tanah yang ada. Kepentingan perseorangan dan kepentingan kelompok masyarakat lainnya harus saling mengimbangi, sehingga kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat akan tercapai seluruhnya sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) UUPA.
Red
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram