Rabu, 21 Agustus 2024

"Masalah (keterbukaan informasi) dana BOS , Orangtua siswa seharusnya lebih kritis , begini ucap Ketum ! Ketua Anak Muda Sukabumi "

"Masalah (keterbukaan informasi) dana BOS , Orangtua siswa seharusnya lebih kritis , begini ucap Ketum ! Ketua Anak Muda Sukabumi "



Sukabumi - Orangtua siswa seharusnya lebih kritis mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS. Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.

Padahal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebetulnya, sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air. Namun, keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan dana BOS.

Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Bahkan, katanya tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang di antaranya melibatkan dana BOS.

Orangtua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah.

 Akibatnya, banyak orangtua siswa memilih diam dan bungkam dan tak memedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu.

"Masalah (keterbukaan informasi) dana BOS ini ada dua, yakni manajemen sekolah yang tidak terbuka dan sikap masyarakat yang tidak acuh," kata Ronal Ketua Anak Muda Sukabumi (Amusi) Rabu (20/08/2024).

"Orangtua jangan jadi penakut. Kalau melihat ada pelanggaran (pemakaian BOS), tanyakan dan laporkan," tambahnya.

Sementara itu, kata dia, amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. 

Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.

"Namun hal itu, hanya tinggal sebuah aturan, faktanya UU 14 tahun 2008 terkesan diabaikan dan dilanggar. Padahal Sekolah seharusnya memberikan contoh tauladan kepada ratusan murid nya, akan pentingnya sebuah kejujuran," pungkasnya.

Naga

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved