SUKABUMI - Pembangunan menara telekomunikasi yang berada di Kp. Bangbayang RT 01/03, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug diduga tak kantongi izin dari Dinas terkait yang berada di Kabupaten Sukabumi.
Menara telekomunikasi atau tower sementara (Combat) yang sudah berada di lokasi secara dugaan kuat belum mengantongi izin operasional tersebut di perkuat oleh Dadang Suryana, Kepala Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug.
"Untuk perizinannya sementara baru persetujuan warga saja," ungkap Dadang saat di hubungi tim matapubliknews.com melalui aplikasi perpesanan, Minggu (4/8/2024).
Dadang menjelaskan, pihak perusahaan tower telekomunikasi baru menyelesaikan perizinan di lingkungan ke RT an sementara untuk Desa dan yang lainnya baru akan ada rapat.
"Baru di lingkungan ke RT an saja, untuk Desa dan yang lainnya insyaallah besok Senin (5/8/2024) akan dilakukan meeting (rapat) lagi," terangnya.
Perlu diketahui tentunya hal tersebut sudah bertentangan dengan Perda No 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ada setiap ada kegiatan sebelumnya harus sudah memiliki izin dari Dinas.
Sementara itu saat tim menghubungi Ali Fikri, Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Cicurug melalui aplikasi perpesanan tidak menjawab pertanyaan dari tim, hal tersebut tentunya memperkuat bahwa dugaan menara telekomunikasi tersebut belum mengantongi izin.
Reporter: Jack
Esitor : Aconk Kupluk
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram