Kamis, 25 Juli 2024

Skandal Bantuan Hukum 85 Kades di Sukabumi dengan LBH: LPI Desak Inspektorat Serahkan Hasil Laporan ke APH

Skandal Bantuan Hukum 85 Kades di Sukabumi dengan LBH: LPI Desak Inspektorat Serahkan Hasil Laporan ke APH



Palabuhanratu – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Kamis 25 Juli 2024
Aksi tersebut dikatakan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh 85 Pemdes di kabupaten Sukabumi.

Disebutkan sebelumnya, bahwa  85 kepala desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum kepada salahsatu LBH telah dianggap bermasalah. 

Hal itu terbukti dengan merujuk pada hasil laporan inspektorat dengan nomor  nomor 700/22/7960/inspektorat/2023, bahkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, ketika itu  telah mengeluarkan surat perintah kepada para Kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tersebut.
Menurut beberapa sumber, Kerjasama antara pihak pemerintah desa dengan Oknum LBH itu menggunakan anggaran desa dengan nilai yang bervariasi antara 6 juta rupiah hingga belasan juta rupiah.

Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, dalam orasinya menyatakan bahwa permasalahan ini terlalu berlarut-larut dan terkesan dibiarkan begitu saja. Ia mengkritik adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap kepala desa, namun uang yang masuk ke oknum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak diambil kembali oleh Pemda.

Karena dengan bukti yang ada, saya meyakini bahwa anggaran yang dikembalikan oleh para kepala desa tersebut merupakan uang pribadi dari kepala desa itu sendiri
Sedangkan uang yang sudah masuk kepada oknum salah satu LBH itu tidak pernah dikembalikan kepada pemerintah desa.

Untuk itu agar persoalan itu bisa lebih jelas, Rohmat menginginkan hasil laporan dari pihak inspektorat tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.



"Iya jelas dong, kalau memang Pemda Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Inspektorat tidak bisa ataupun tidak berani untukengambil kembali anggaran yang sudah diterima oleh oknum LBH tersebut maka saya saya dengan tegas meminta agar kasus itu ditangani oleh pihak aparat penegak hukum saja. Agar, bagi siapa yang saja yang terindikasi melakukan kesalahan ataupun tindakan melawan hukum, maka bisa langsung dipidanakan saja." Beber Rohmat 

Rohmat menilai pola yang dilakukan oleh para kepala desa dan oknum LBH tidak lain merupakan sebuah kesepakatan jahat dalam menggerogoti anggaran desa.

"Yang lebih tidak masuk akal lagi, pihak pemerintah desa yang melakukan kerjasama dengan Oknum LBH tersebut ternyata mendapatkan cash back loh." Ketusnya " Apa-apan ini. Pemerintah desa itu bukan melakukan pembelian kendaraan yang harus mendapatkan Cashback."Tandasnya


Kepala inspektorat (Inspektur) Kabupaten Sukabumi  H.Komarudin pada saat sesi tanya jawab dengan orator dari LPI mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi  langkah dan gerakan yang dilakukan oleh kawan kawan dari Laskar Pasundan Indonesia (LPI) 

Orang nomor satu di Inspektorat tersebut menambahkan bahwa mereka butuh tambahan informasi dan berjanji akan mengakomodir tuntutan dari LPI.

" Iya, tuntutan untuk penyerahan LHP ke APH, siap, besok kita akan serahkan. Namun kami juga meminta untuk tuntutan lainya kami perlu melakukan kajian lebih, agar dapat menindak lanjuti dengan objektif." Tutup H. komarudin

Naga

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved