SUKABUMI - Polemik aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Panyindangan/DSNG yang bergerak dalam Pertanian Buah - Buahan Tropis dan Subtropis yang berlokasi di Desa Kadununggal, Desa Makasari Kecamatan Kalapanunggal dan Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi masih menjadi perdebatan.
Aktivitas yang diduga tak berizin dan masih terus beroperasi di Kabupaten Sukabumi, hal ini tentunya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mana pihak perusahaan masih melakukan aktivitas tanpa retribusi PBG.
"Perda No 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hari ini sudah di rugikan hal tersebut seolah Bupati Sukabumi di tumbal kan dengan tidak adanya tindakan tegas dari Dinas teknis," ungkap Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana kepada wartawan.
Fery menilai, hal tersebut menjadi preseden buruk bagi Marwan Hamami sebagai Bupati Sukabumi yang seolah membiarkan perusahaan yang belum mengantongi izin terus beraktivitas pembangunannya.
"Dugaannya ini ada pembiaran oleh Bupati Sukabumi, atau memang di kabupaten Sukabumi memang sudah menjadi hal yang wajar terjadinya perusahaan yang membangun tanpa izin," terangnya.
Ia menambahkan, Bupati Sukabumi harus bertanggung jawab atas kejadian ini atau memang benar sudah ada pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi tanpa harus memiliki izin terlebih dahulu.
"Pemda sudah keterlaluan kalau tanpa tindakan, atau memang hal seperti itu sudah halal di kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
Reporter: Jack dan Tim
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram