Jumat, 05 Juli 2024

PT Panyindangan Belum Kantongi PBG, DPTR Kabupaten Sukabumi: Hentikan Dulu Pembangunan

PT Panyindangan Belum Kantongi PBG, DPTR Kabupaten Sukabumi: Hentikan Dulu Pembangunan



SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi ijin memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya ada surat himbauan pertanggal 28 Juni 2024 lalu dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 yang meminta PT. Panyindangan/Perkebunan Panyindangan segera melakukan pengurusan Persyaratan Dasar diantaranya PKKPR, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) , Perizinan Berusaha yaitu Sertifikat Standar dan PB-UMKU serta Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

Kini pihak perusahaan mendapatkan surat dengan nomor 600.3.3.2/1161-Bid.TR/2024 yang berisikan Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor : 47 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor:
TM.02/Kep.86-DPTR/2-2023 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang
(FPR) Daerah Kabupaten Sukabumi, dengan ini kami sampaikan permohonan Surat Persetujuan Rencana Tapak (SPRT) dan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) dari : PT. PANYINDANGAN untuk kegiatan Perkebunan dengan KBLI 01220 –
Pertanian Buah - Buahan Tropis dan Subtropis yang berlokasi di Desa Kadununggal, Desa Makasari Kecamatan Kalapanunggal dan Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi atas lahan seluas ± 341,73 Ha masuk dalam pembahasan Dinas.



Dalam pembahasan yang digelar di ruang ratap Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi yang dalam undangannya akan di hadiri Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Kab. Sukabumi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sukabumi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Pertanian Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sukabumi, Camat Cikidang, Camat Kalapanunggal, Kepala Desa Cikidang Kec. Cikidang, Kepala Desa Kadununggal Kec. Kalapanunggal, Kepala Desa Makasari Kec. Kalapanunggal, Tenaga Ahli Profesional/ Akademis dan Direktur PT. Panyindangan.

Menurut Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi melalui stafnya Danil saat di konfirmasi melalui aplikasi perpesanan menuturkan dalam rapat tersebut pihak perusahaan di wakili oleh kuasa dari PT Panyindangan yakni konsultan.

"Rapat ini digelar untuk memenuhi proses perijinan, namun pihak Direktur Perusahaan tidak hadir mereka diwakili oleh konsultan yang di tunjuk oleh mereka pada rapat tadi," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam rapat tersebut pihak DPTR Kabupaten Sukabumi meminta kepada pihak perusahaan agar memberhentikan aktivitas pembangunan terlebih dahulu sebelum memilik PBG.

"Ya tentu tadi kita himbau agar perusahaan memberhentikan aktivitas pembangunan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit," cetusnya.

Reporter: Jack

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved