Rabu, 10 Juli 2024

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang



SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara.

Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur.

"Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki izin? Apa menutupi perusahaan dengan dalih sudah memiliki izin.

"Sangat lucu seorang Kasi Trantib berbicara bahwa perusahaan sudah memiliki izin padahal izinnya sendiri belum ada padahal seorang Kasi Trantib adalah pihak Penegak Perda," terangnya.

Fery meminta agar Pemda Sukabumi yang mana dalam hal ini adalah Bupati agar menonaktifkan Kasi Trantib Kecamatan Cikidang karena hal kebohongan publik itu persoalan serius.

"Hal ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Sukabumi karena seorang Kasi Trantib berbicara kebohongan publik, kami meminta agar Bupati Sukabumi menonaktifkan Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dari jabatannya," pungkas Fery.

Reporter: Jack

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved