Selasa, 14 Mei 2024

Pengerjaan TPT Desa gardu kecamatan Kiarapedes Purwakarta Di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Alih-Alih Swakelola Teryata Di Kontraktualkan

Pengerjaan TPT Desa gardu kecamatan Kiarapedes Purwakarta Di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Alih-Alih Swakelola Teryata Di Kontraktualkan

 
Purwakarta//Infonews.Com
Pemerintah  melalui program dana desa  Pemerintah RI telah menggelontorkan Dana Desa mulai Tahun 2015 sebagai implementasi dari UU Desa No.6 Tahun 2014. Dimana UU Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola potensi yang dimilikinnya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dana Desa mulai banyak dirasakan manfaatnya di tahun keempat berjalan ini, selain nominal yang setiap tahun meningkat tetapi lebih pada tujuannya yang sangat bermanfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hal tersebut berbeda yang terjadi pada Desa Gardu Kecamatan kirapedes,Kabupaten Purwakarta dimana diduga banyak pelanggaran terjadi yang tidak sesuai,Contoh nya pemasangan TPT yang seharusnya tinggi 135 Cm,di duga kurang dari pada Spesifikasi yang sudah di tentukan.

Dimana adanya alih-alih swakelola ternyata di  Kontraktualkan karena Dana Desa yang mempunyai prinsip swakelola dan berbasis sumber Dana Desa yang seharusnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal namun pada kenyataannya pelaksanaan kegiatan tersebut diserahkan pihak ketiga tanpa proses yang benar dan bahkan tidak melibatkan warga desa setempat.

Jelas ini melanggar UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, No.38 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa. Yang seharusnya pekerja berasal dari masyarakat setempat, tetapi dalam konteksnya kegiatan tersebut malah diserahkan pihak ketiga. Ini menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan dari Pihak Kecamatan Kiarapedes . Selain hal dasar yang dilanggar oleh pemerintah desa gardu, juga akan dengan sendirinya membiarkan pelanggaran - pelanggaran jadi liar.
Pakta dilapangan sudah jelas seakan ada pembohongan, papan informasi dijadikan alasan seakan -akan aturan dipake.

(Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved