Jumat, 15 Desember 2023

Buntut Penarikan Kendaraan, Korban Dugaan Intimidasi Verbal Oknum Debt Collector Lapor Polisi

Buntut Penarikan Kendaraan, Korban Dugaan Intimidasi Verbal Oknum Debt Collector Lapor Polisi



Sukabumi
Korban penarikan kendaraan oleh oknum debt collector, TTN, akhirnya mengadukan kasus yang dialaminya ke pihak berwajib. Melalui kuasa hukumnya, TTN melaporkan peristiwa dugaan perampasan kendaraan di Jalan Tangkil Agrabinta Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Sabtu, 9 Desember 2023, sekitar pukul 15:00 WIB, ke Polres Sukabumi Kota. 

Pihak kuasa hukum melaporkan insiden ini ke Polres Kota Sukabumi dengan nomor LP B.9/XII/2023/SPTKT/POLRES SUKABUMI KOTA. 

Pengacara korban, Kukun Kurniansyah mengatakan, kliennya mendapat perlakuan berupa intimidasi verbal sehingga korban mengalami syok. Betapa tidak, saat di tengah perjalanan korban diberhentikan paksa dan disuruh berputar arah menuju ke salah satu kantor Leasing.

Penarikan satu unit Mitsubishi dengan nomor polisi F 8319 UT, nomor rangka 4D34TH82287, nomor mesin 4D34TH82287, dan STNK atas nama Sunarya, dilaporkan sebelumnya dirampas oleh sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector dari PT. Putra Cakra Buana di bawah kepemimpinan saudara DN." Ungkap Kukun Loywer Korban

"Menurut pengakuan para pelaku, bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan selama tiga bulan. Korban, dalam situasi yang mencekam, mengalami intimidasi verbal dan dipaksa untuk mengubah arah kendaraan menuju kantor Mandiri Utama Finance," kata Kukun, Kamis (14/12/2023).

Pada 11 Desember 2023, kuasa hukum korban melakukan mediasi di kantor Leasing untuk membahas pembayaran cicilan yang tertunggak. 

Namun dalam keputusannya, pihak leasing mengharuskan korban membayar biaya batal tarik terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran angsuran.

Atas keputusan tersebut, kuasa hukum korban menyatakan keberatannya terhadap biaya batal tarik tersebut, mengingat kewajiban debitur seharusnya hanya mencakup pembayaran angsuran yang tertunggak.

Kuasa hukum berpendapat, bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh Lising  melalui PT. Penarikan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. 


Termasuk telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2019 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Pasal 49 POJK Nomor 30/POJK.05/2014.

"Penarikan kendaraan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan Kartu Identitas. Mereka menekankan perlunya sertifikasi profesi bagi tenaga penagih yang ditunjuk oleh perusahaan leasing, sesuai dengan POJK," terangnya. 

Atas aksi ugal ugalan tersebut pihak kuasa hukum korban mendesak kepolisian untuk memberantas praktik debt collector yang tidak memiliki kartu sertifikasi profesi serta menertibkan pihak leasing.

Prima RK

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved