Rabu, 22 November 2023

Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Tandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024

Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara,  Tandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024


Kendari - Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya, telah dilakukan pleno Dewan Pengupahan, diikuti unsur Pemerintah, Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha dan Akademisi dengan kesepakatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra 2024 sebesar Rp.2.885.964,- dimana sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp.2.758.985,-. Naik Rp126.978,-

"Alhamdulillah, UMP Provinsi Sultra mengalami kenaikan menjadi Rp.2.885.964,-. Semoga hal ini menjadi sesuatu yang positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara," ujar Andap.

Andap menjelaskan, ada beberapa indikator yang dihitung dalam menetapkan besaran UMP 2024. Semua komponen indikator dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang ditetapkan formulasinya oleh Pemerintah Pusat didasari PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 Tentang Penyampaian Informasi dan Tata Cara Penetapan UMP Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.




“Didasari regulasi dan ketentuan yang ada, serta menghitung angka dengan rumus yang telah ditetapkan, maka besaran UMP di Sulawesi Tenggara dengan nilai tersebut," kata Pj Gubernur.

Andap menjelaskan hasil sidang ini akan dituangkan kedalam Surat Keputusan Gubernur, efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Kebijakan pengupahan merupakan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap daya beli pekerja dan terciptanya iklim usaha yang kondusif yang akan membuka lapangan kerja baru.

Upah minimum ini berlaku bagi Pekerja atau Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan, untuk Pekerja atau Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih Pengusaha wajib menerapkan struktur skala upah.

Red

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved